PEMBIAYAAN (MUDHARABAH)
Mudharabah adalah salah satu prinsip atau konsep dalam keuangan Islam yang mengacu pada bentuk kerja sama atau kemitraan antara dua pihak, di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga kerja atau keahlian (mudharib). Terdapat beberapa jenis mudharabah yang ditawarkan oleh BMT KAMI misalnya, mudharabah mutlaqah,muqayyadah dan musytarakah
- Mudharabah mutlaqah adalah bentuk perjanjian di mana pemilik modal (shahibul maal) memberikan dana kepada pengelola (mudharib) tanpa ikut menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola.Dalam hal ini, pengelola memiliki kebebasan penuh dalam menentukan modal usaha dan strategi yang akan dijalankan. Pemilik modal hanya mengawasi jalannya usaha untuk memastikan bahwa modal yang telah dikeluarkan berjalan dengan lancar. Pembagian keuntungan atau bagi hasil dilakukan sesuai kesepakatan awal antara kedua belah pihak.
- Mudharabah Muqayyadah yaitu bentuk kerja sama di mana pemilik modal memberikan dana kepada pengelola sesuai kesepakatan awal. Pada jenis mudharabah ini, pemilik modal memiliki kendali lebih dalam menentukan jenis usaha yang akan dilakukan oleh pengelola. Meskipun demikian, pengelola masih memiliki kewenangan dalam mengelola modal tersebut dan menjalankan usaha sesuai dengan keahliannya. Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan, namun pembagian risiko lebih terfokus pada pemilik modal.
- Mudharabah Musytarakah merupakan gabungan antara mudharabah dengan prinsip musyarakah (kemitraan). Dalam jenis ini, pemilik modal memberikan dana kepada pengelola, tetapi pengelola juga memiliki opsi untuk menanamkan modalnya sendiri dalam usaha tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperluas sumber dana dan meningkatkan potensi keuntungan
PEMBIAYAAN (MURABAHAH)
Akad murabahah adalah Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Adapun jenis-jeniis dari akad murabahah adalah murabahah dengan tunai dan murabahah dengan cicilan (bitsaman ajil)
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), murabahah adalah akad yang di dalamnya terbagi ke dalam dua jenis mekanisme, di antaranya:
- Murabahah dengan tunai adalah akad yang bisa dilakukan dengan tunai. Artinya, ada jual beli barang di mana BMT bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah sebagai pembeli.
- Murabahah dengan cicilan (bitsaman ajil) adalah akad yang bisa dilakukan dengan cicilan. Artinya, jual beli barang di mana harga jual dicantumkan dalam akad jual beli.
SIMPANAN (WADIAH)
Akad Wadiah adalah salah satu jenis akad dalam sistem keuangan syariah yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kepercayaan antara pihak yang memberikan amanah dan pihak yang menerima amanah. Al-wadi’ah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: wadiah yad al-amanah dan Wadiah Yad Adh-Dhamanah.
Wadi’ah Yad Amanah
- Wadi’ah Yad Amanah merupakan titipan yang berdasarkan kepercayaan / Amanah. Dalam prakteknya, pihak penerima titipan harus menjaga barang tersebut dan tidak boleh memanfaatkan objek titipan, namun berhak atas biaya penitipan. Ketika barang yang dititipkan diambil oleh si penitip, maka pihak yang menerima titipan harus mengembalikan barang dalam keadaan utuh baik secara nilai maupun fisik barang. Apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh pihak yang menerima titipan, maka pihaknya harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian.
- Wadi’ah Yad Dhamanah merupakan titipan yang mana penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan serta mendapat keuntungan dari barang titipan tersebut. Sehingga manfaat dan keuntungan atas barang tersebut menjadi milik penerima titipan. Disamping itu, penerima titipan dapat memberikan Sebagian keuntungan kepada pihak yang menitipkan dengan syarat tidak diperjanjikan sebelumnya. Selain itu, penerima titipan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang.